Perbedaan PT Perorangan dan CV Serta Kelebihannya
Banyak yang belum tahu apa perbedaan PT Perorangan dan CV. Padahal, ini termasuk badan usaha yang umum ada di Indonesia. Kalau kamu mau mendirikan usaha resmi, wajib tahu perbedaan keduanya.
Saat ini, setiap usaha yang memiliki karyawan harus berbadan hukum, baik itu PT maupun CV. Salah satu manfaatnya adalah dipermudah bila ingin mengajukan pinjaman untuk memperluas pasar.
Pendirian usaha yang dilandasi hukum memang sangat mudah. Apalagi, kita bisa gunakan Jasa Pendirian PT Perorangan Terpercaya dengan biaya murah dan proses cepat.
Artikel ini akan mengulas beberapa perbedaan PT Perorangan dan CV. Bagi kamu yang masih bingung, yuk simak sampai selesai!
PT Perorangan atau Perseroan Terbatas Perorangan, adalah bentuk perusahaan yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang saja sebagai pemilik tunggal.
Pemilik tunggal tersebut bertindak sebagai direktur dan memiliki seluruh saham perusahaan. Kendati demikian, PT Perorangan memiliki status hukum yang terpisah dari pemiliknya.
Dengan kata lain, kekayaan pribadi pemilik dilindungi dan tidak akan tercampur dengan aset perusahaan. PT Perorangan harus terdaftar di Kemenkumham sebagai badan hukum yang terpisah.
Sementara, CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk persekutuan yang terdiri dari dua atau lebih mitra aktif dan mitra pasif.
Mitra aktif bertanggung jawab atas manajemen dan operasional perusahaan serta bertanggung jawab secara pribadi terhadap hutang-hutang perusahaan.
Sedangkan, tanggung jawab mitra pasif lebih ke modal yang telah disetor tanpa partisipasi dalam pengelolaan perusahaan.
CV tidak memiliki status hukum yang terpisah dari para mitranya, sehingga mitra aktif dan pasif bertanggung jawab secara pribadi terhadap hutang-hutang perusahaan.
Perbedaan PT Perorangan dan CV
Pembuatan PT Perorangan dan CV memang banyak diminati di era digital. Terutama bagi pengusaha baru yang hendak memulai bisnis, entah itu katering, perdagangan, maupun industri lainnya.
Kedua bentuk badan usaha ini memiliki persyaratan dan kewajiban yang berbeda dalam hal pendirian, administrasi, dan pengelolaan perusahaan.
Selengkapnya, berikut beberapa perbedaan PT Perorangan dan CV:
- PT Perorangan adalah usaha dengan badan hukum
- CV adalah usaha tanpa memiliki badan hukum
- PT Perorangan didirikan oleh maksimal 1 orang
- CV bisa didirikan lebih dari 2 orang
- Pendirian PT Perorangan diatur dalam Pasal 153A ayat (1) UU Cipta Kerja Bagian Kelima Perseroan Terbatas
- Pendirian CV diatur dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan kalau PT Perorangan lebih menguntungkan. Sehingga tak heran, pelaku UMK lebih memilih membuat PT Perorangan daripada CV.
Terlebih lagi, biaya pendirian juga jauh lebih murah. Kalau CV kita harus membayar Rp1 juta - Rp8 juta, sedangkan PT Perorangan (UMKM) cukup membayar Rp50.000.
Akhir Kata
PT Perorangan memiliki beberapa kelebihan yang signifikan dibandingkan dengan CV. Apabila kamu tertarik mendirikan PT Perorangan, pastikan usaha yang dijalani sudah memenuhi persyaratan.
Demikian beberapa perbedaan PT Perorangan dan CV yang wajib diketahui, khususnya bagi calon pengusaha. Yogi Kreatif bisa jadi solusi kalau ingin membuat PT tanpa mau ribet mengurus ini itu.
Post a Comment